Lewati ke konten utama
STKIP PGRI Sidoarjo

Tri Dharma

Penjaminan mutu

Mutu penyelenggaraan pendidikan dikawal melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikelola Lembaga Penjaminan Mutu. Sistem ini berjalan dalam siklus berulang dan ditopang empat jenis dokumen.

Unit pengelola

Lembaga Penjaminan Mutu

LPM merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit.

Nama lembaga
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Pimpinan
Dr. Lestariningsih, S.Pd., M.Pd.
Mulai dilaksanakan
2008
Lingkup tugas
Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dasar hukum

Penjaminan mutu bukan inisiatif internal semata, melainkan kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

    tentang Pendidikan Tinggi

    Menetapkan kewajiban setiap perguruan tinggi menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

    tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

    Pasal 1 angka 16 memuat definisi statuta. Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2 juncto Pasal 23 dan Pasal 25 mengatur kewajiban menyusun rencana strategis lima tahunan.

Kerangka nasional

Tiga pilar sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi

Penjaminan mutu internal adalah satu dari tiga pilar. Ketiganya saling melengkapi dan tidak dapat berdiri sendiri.

  1. Pilar 1

    Sistem Penjaminan Mutu Internal

    Kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dijalankan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Pelaksana
    Setiap perguruan tinggi
  2. Pilar 2

    Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

    Kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh program studi dan perguruan tinggi.

    Pelaksana
    BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri
  3. Pilar 3

    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

    Himpunan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional, menjadi basis evaluasi dan pengambilan keputusan.

    Pelaksana
    Perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Siklus PPEPP

Lima tahap yang berulang

Siklus ini menjadikan standar sebagai sesuatu yang dijalankan dan dibuktikan, bukan sekadar ditulis. Setelah tahap peningkatan, siklus dimulai kembali pada tingkat standar yang lebih tinggi.

  1. 1. Penetapan

    Kegiatan menetapkan Standar Pendidikan Tinggi sebagai tolok ukur penyelenggaraan, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah melalui mekanisme persetujuan yang berlaku.

  2. 2. Pelaksanaan

    Kegiatan memenuhi Standar Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian sehari-hari.

  3. 3. Evaluasi

    Kegiatan membandingkan luaran pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan untuk mengetahui tingkat ketercapaian, termasuk melalui audit mutu internal.

  4. 4. Pengendalian

    Kegiatan menindaklanjuti hasil evaluasi, baik dengan mempertahankan capaian yang telah memenuhi standar maupun melakukan koreksi atas penyimpangan.

  5. 5. Peningkatan

    Kegiatan menaikkan Standar Pendidikan Tinggi ke tingkat yang lebih tinggi agar mutu penyelenggaraan terus berkembang secara berkelanjutan.

Dokumen

Empat dokumen SPMI

Sistem penjaminan mutu internal diwujudkan dalam empat jenis dokumen dengan fungsi yang berbeda. Keempatnya saling merujuk.

Kebijakan SPMI

Quality Policy

Dokumen yang memuat garis besar cara perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Cakupan isi

  • Visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi
  • Latar belakang penerapan SPMI
  • Luas lingkup kebijakan, mencakup bidang akademik dan nonakademik
  • Daftar dan definisi istilah yang digunakan
  • Garis besar kebijakan: tujuan dan strategi, asas atau prinsip, manajemen siklus PPEPP, struktur organisasi dan tata kelola, serta jumlah dan nama seluruh Standar Pendidikan Tinggi

Catatan penetapan

Ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi setelah disetujui Senat. Pada perguruan tinggi swasta, penetapan juga memerlukan persetujuan Badan Hukum Penyelenggara setelah persetujuan Senat.

Manual SPMI

Quality Manual

Dokumen yang memuat petunjuk teknis tentang cara, langkah, dan prosedur menjalankan setiap tahap siklus PPEPP untuk setiap Standar Pendidikan Tinggi.

Cakupan isi

  • Prosedur penetapan standar
  • Prosedur pelaksanaan standar
  • Prosedur evaluasi pelaksanaan standar
  • Prosedur pengendalian pelaksanaan standar
  • Prosedur peningkatan standar

Catatan penetapan

Jumlah manual mengikuti jumlah standar. Bila perguruan tinggi menetapkan lima puluh Standar Pendidikan Tinggi, maka terdapat lima puluh dikali lima macam manual.

Standar SPMI

Quality Standard

Dokumen yang memuat kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Cakupan isi

  • Definisi istilah
  • Rasionale atau alasan penetapan standar
  • Pernyataan isi standar dengan unsur Audience, Behavior, Competence, dan Degree
  • Strategi pencapaian standar
  • Indikator pencapaian standar
  • Pihak yang terlibat dalam pemenuhan standar
  • Referensi yang digunakan

Catatan penetapan

Pernyataan isi standar disusun menggunakan rumus ABCD agar terukur dan dapat dievaluasi.

Formulir SPMI

Quality Documents

Kumpulan formulir atau proforma untuk mencatat dan merekam pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi.

Cakupan isi

  • Berita acara perkuliahan
  • Formulir pendaftaran rencana studi
  • Formulir perwalian akademik
  • Formulir pengajuan beasiswa
  • Formulir penilaian hasil studi

Catatan penetapan

Jumlah dan ragam formulir mengikuti kebutuhan perekaman setiap standar yang ditetapkan.

Manfaat

Apa yang berubah bila mutu dijamin

Penjaminan mutu bekerja paling nyata pada hal-hal yang dirasakan sehari-hari.

Mahasiswa
Memperoleh kepastian bahwa perkuliahan, penilaian, dan layanan akademik dijalankan mengikuti standar yang telah ditetapkan dan dapat dievaluasi.
Dosen
Memiliki acuan jelas dalam merancang pembelajaran dan penilaian, serta mekanisme umpan balik atas pelaksanaannya.
Institusi
Menyediakan bukti pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperlukan dalam proses akreditasi oleh lembaga eksternal.

Hubungan dengan akreditasi

Penjaminan mutu internal menghasilkan bukti yang dinilai pada penjaminan mutu eksternal. Peringkat akreditasi pada dasarnya adalah penilaian pihak luar atas seberapa konsisten siklus internal dijalankan.

  • STKIP PGRI Sidoarjo · InstitusiB
  • Universitas PGRI Delta · InstitusiBaik Sekali
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar · S1Baik Sekali

Lihat seluruh peringkat akreditasi

Keterbukaan dokumen

Dokumen mutu yang belum dapat diunduh

Uraian pada halaman ini bersumber dari penjelasan resmi LPM mengenai kerangka sistem penjaminan mutu. Dokumen SPMI institusi itu sendiri, yaitu kebijakan, manual, standar, dan formulir, tidak tersedia sebagai berkas unduhan pada arsip situs resmi.

Demikian pula laporan audit mutu internal, hasil survei kepuasan pemangku kepentingan, dan daftar standar yang berlaku beserta jumlahnya.